Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rp 8,8 Triliun
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan hasil audit kerugian negara di Garuda ini dalam kasus pengadaan pesawat CRJ Bombardier dan ATR. “Ada 23 pesawat, pengadaannya nilainya terlalu tinggi, sehingga saat pengoperasiannya itu nilai biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatannya dari 2011-2021,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Senin (27/6/2022). Meski berstatus tersangka, Burhanuddin menerangkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Emirsyah dan Soetikno. Sebab, kedua tersangka tersebut juga tengah menjalani masa penahanan atas kasus dugaan korupsi lainnya yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. “Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh...